E-STR

STR

( Surat Tanda Registrasi )

Surat Tanda Registrasi adalah Merupakan bukti tertulis yang di berikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah di registrasi.

PERSYARATAN REGISTRASI

REGISTRASI BARU

  1. KTP (JPG)
  2. Foto Latar belakang Merah Terbaru Memakai Kemeja Polos Putih (Jpg)
  3. Ijazah Pendidikan Optometris
  4. Sertifikat Kompetensi ( Lulusan 2018 keatas )

Proses STR Baru Seumur Hidup silahkan klik link ini : https://ktki.kemkes.go.id/registrasi

  1. STR Lama
  2. Foto Latar Belakang Merah Terbaru

Proses Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah melakukan pemutakhiran data profil melalui portal : https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk